Senin, 21 Desember 2009

Khitan, Urgensinya dalam Islam

“Anak adalah anugerah yang terindah, bagaimana kita harus bisa tetap menjaga keindahan itu?” (Amri Fauza)

Ada beberapa kewajiban orang tua terhadap anak selain memfasilitasi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, aqiqah, dan salah satunya adalah mengkhitankan anak lelakinya.

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa
Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan
perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Kesucian(fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim)

Secara medis dan klinis terbukti bahwa orang yang berkhitan lebih sehat dibanding mereka yang tidak berkhitan, Pro-kontra mengenai perlu-tidaknya khitan pada laki-laki sudah lama berlangsung. Tapi tampaknya hasil penelitian terbaru ini bisa dijadikan pegangan bahwa khitan memang perlu.

Laki-laki yang dikhitan terbukti jarang sekali tertular infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibanding mereka yang belum disunat, itulah yang termuat dalam jurnal Pediatrics.

Dalam jurnal disebutkan bahwa khitan dapat mengurangi risiko tertular dan menyebarkan infeksi sampai sekitar 50%. Makanya jurnal juga menyarankan manfaat besar mengenai sunat bagi bayi yang baru lahir.

Hukum Khitan

Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Berdasarkan uraian diatas mengenai wajib atau tidak wajib, maupun muncul Pro dan Kontra mengenai khitan, sebagai seorang muslim, yang terbaiklah yang kita pilih, karena tidak ada salah dan ruginya kalau kita dikhitan, selain sehat juga dapat hadiah dari tetangga.

Tapi bukan berarti tugas kita sebagai orang tua telah selesai dan berkurang, karena masih banyak tugas lebih penting menanti didepan mata. Bagaimana kita bisa mendidik anak-anak kita dan menjadikan anak kita sebagai generasi 'qur’ani dan rabbani', dengan tanpa memaksakan kehendak kita. Seperti puisi ‘Khalil Gibran’ berikut ini :

Anak-anakmu bukanlah anak-anakmu
Mereka adalah anak-anak kehidupan yang rindu akan dirinya sendiri
Mereka terlahir melalui engkau tapi bukan darimu
Meskipun mereka ada bersamamu tapi mereka bukan milikmu
Pada mereka engkau dapat memberikan cintamu, tapi bukan pikiranmu
Karena mereka memiliki ikiran mereka sendiri
Engkau bisa merumahkan tubuh-tubuh tapi bukan jiwa mereka,
Karena jiwa-jiwa itu tinggal di rumah hari esok, yang tak pernah dapat engkau kunjungi meskipun dalam mimpi

Engkau bisa menjadi seperti mereka, tapi jangan coba menjadikan mereka sepertimu
Karena hidup tidak berjalan mundur dan tidak pula berada di masa lalu
Engkau adalah busur-busur tempat anak-anakmu menjadi anak-anak panah yang hidup diluncurkan

Sang pemanah telah membidik arah keabadian, dan ia meregangkanmu dengan kekuatannya sehingga anak-anak panah itu dapat meluncur dengan cepat dan jauh
Jadikanlah tarikan tangan sang pemanah itu sebagai kegembiraan
Sebab ketika ia mencintai anak-anak panah yang terbang, maka ia juga mencintai busur yang telah diluncurkannya dengan sepenuh kekuatan.

SearchSight.com

"Changing the Way that the World Looks at the Internet!"