Poligami, kembali mencuat kepermukaan dan sempat menguras perhatian masyarakat, sampai-sampai Kak Seto sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak turun gunung, mengenai pemberitaan Sang Tokoh kita Syekh Puji yang nekad untuk berpoligami dengan bocah perempuan berusia 12 tahun yang pantas jadi anaknya.
Beberapa tahun yang lalupun kita sempat dibuat heboh dan menimbulkan Pro dan Kontra ketika Sang Dai Kharismatik Aa Gym memutuskan untuk berpoligami, ada yang mendukung dan banyak juga yang menyayangkan keputusan yang diambil Sang Dai, apapun alasan Sang Dai yang diutarakan dalam acara Kick Andy di Metro TV, keputusan beliau sah-sah saja selama Isteri pertama mengijinkan.
Poligami bisa didefinisikan sebagai suatu usaha menikahi lebih dari satu isteri karena suatu sebab atau alasan tertentu, yang mengharuskan atau tidak mengharuskan sang suami melakukan tindakan ini. Sebab musabab kenapa seorang memutuskan untuk berpoligami, sampai sejauh ini belum diketahui secara pasti, tidak ada data-data pendukung, baik data pada Biro Pusat Statistik Indonesia (BPI ) maupun Lembaga Survey Indonesia ( LSI ), mungkin poligami belum terjamah atau tidak mau dijamah oleh surveyor-surveyor yang berkompeten, atau mungkin belum ada surveyor yang iseng melakukan survey untuk masalah ini. ( Atau iseng-iseng kita melakukan survey terhadap 100 orang yang berpoligami, hehehe...)
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
( سورة النساء , An-Nisa, ayat 3)
Tidak ada keraguan didalamnya, telah jelas firman Allah bahwa menikahi lebih dari satu isteri merupakan bentuk sikap islami, syaratnya satu,suami dapat berlaku adil. ini pekerjaan sulit untuk berlaku adil, karena kriteria adil sulit untuk dijabarkan, apalagi diaplikasikan dalam perbuatan.
Studi kasus begini, ketika kita beristeri satu dengan dua anak tidak bermasalah untuk berlaku adil dalam pembagian materi,tapi pembagian dalam bentuk perhatian dan kasih sayang terhadap dua anak ini saja, kadang kala kita tidak bisa membaginya dengan sama besar, sama rata dan sama persis.bayangkan apabila isteri kita bertambah menjadi dua, tiga atau empat dan anak kita juga bertambah menjadi tiga, empat sampai dua belas. suatu pekerjaan yang luar biasa menguras tenaga dan pikiran.
Ana bukan termasuk orang yang tidak menyetujui poligami, nanti dicap Inkar Sunah lagi. atau termasuk yang mendukung poligami, tapi cuma coba bersikap realistis, "Apa bisa kita berlaku adil?".
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
( سورة النساء , An-Nisa, ayat 129)
Apalagi berpoligami karena alasan ada yang tidak kita sukai pada sikap dan perilaku isteri. tugas kita sebagai suami membawa sang isteri kepada kebaikan.
"Kalau kita tidak memiliki apa yang kita sukai, kita harus menyukai apa yang kita miliki"
Selanjutnya terserah antum, Masih mau berpoligami?
Poliandri, lawan kata dari poligami, bisa didefinisikan sebagai upaya menikahi lebih dari satu suami,poliandri tidak terlalu mencuat kepermukaan karena untuk kasus-kasus seperti ini amat jarang ditemukan dan belum ada seorang wanita yang benar-benar nekad untuk melakukan tindakan ini. Mungkin disebabkan karena perbedaan sifat, sifat wanita yang ingin selalu dilindungi dan ketika memutuskan untuk berpoliandri maka sang wanita tidak lagi berlindung, tetapi menjadi pelindung, yang akhirnya jadi bingung sendiri kemana cari perlindungan, hehehe...
Poliandri diharamkan dalam islam dan juga agama lain, secara klinis dan medis ( Kata ahli Ginaekologi ) wanita yang berpoliandri akan berdampak buruk kepada anak yang dikandungnya, karena Sang Zygot atau pertemuan sel telur dengan spermatozoit yang berasal dari banyak sumber, akan mempengaruhi perkembangan sang Janin, dan ketika lahirpun akan munculpermasalahan siapa bapak anak ini sebenarnya, makin bingung lagi ketika harus memberi nama sang anak.
Studi kasus begini, ketika seorang wanita yang berpoliandri melahirkan seorang anak dari empat suami bernana Anu, Ini, Itu dan Titan, maka terjadi kegaduhan dalam masalah pemberian nama anak tersebut. setelah melakukan musyawarah ditemukan kata mufakat untuk menamai sang anak dengan nama Lelaki bin Anu juga bin Ini juga bin Itu dan juga bin Titan, (walaaah...kok Ana yang jadi pusing).
Konon Ratu Cleopatra kabarnya berpoliandri dan mempunyai suami kurang lebih 500 orang, Believe it or not.
Selanjutnya terserah antum juga, Mau dijadikan bagian dari Poliandri?
Poliklinik, Poli berarti banyak, Klinik berarti suatu tempat uji klinis atau tempat proses pengobatan. Poliklinik dapat didefinisikan suatu tempat pengobatan yang terdiri dari bermacam-macam tempat uji klinis.
Kalau bicara Poliklinik berarti tersedia bermacam klinik didalamnya, ada Klinik Gigi, Klinik THT, Klinik Kebidanan,Klinik Internist,Klinik Umum dan sebagainya. Poliklinik bisa dikelola oleh seorang dokter atau beberapa dokter yang melakukan ikatan kerjasama.
Poliklinik akhir-akhir ini juga mencuat dan mengisi berita-berita baik di media cetak maupun media alektronik,karena disinyalir ada beberapa poliklinik yang melakukan tindakan Aborsi Illegal dan terjadinya beberapa kasus Malpraktek.
Kolerasi antara Poligami, poliandri dan Poliklinik memang tidak ada, tapi bukan suatu kebetulan bila pengelola poliklinik melakukan poligami, atau pelaku poligami berkunjung kepoliklinik untuk berobat.
Selanjutnya terserah antum lagi,mau tetap berpoligami atau menjadi bagian dari poliandri atau memiliki sebuah poliklinik?
Hahaha....mungkin akan lebih baik apabila kita memiliki poliklinik sekaligus berpoligami.
Poligami bisa didefinisikan sebagai suatu usaha menikahi lebih dari satu isteri karena suatu sebab atau alasan tertentu, yang mengharuskan atau tidak mengharuskan sang suami melakukan tindakan ini. Sebab musabab kenapa seorang memutuskan untuk berpoligami, sampai sejauh ini belum diketahui secara pasti, tidak ada data-data pendukung, baik data pada Biro Pusat Statistik Indonesia (BPI ) maupun Lembaga Survey Indonesia ( LSI ), mungkin poligami belum terjamah atau tidak mau dijamah oleh surveyor-surveyor yang berkompeten, atau mungkin belum ada surveyor yang iseng melakukan survey untuk masalah ini. ( Atau iseng-iseng kita melakukan survey terhadap 100 orang yang berpoligami, hehehe...)
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
( سورة النساء , An-Nisa, ayat 3)
Tidak ada keraguan didalamnya, telah jelas firman Allah bahwa menikahi lebih dari satu isteri merupakan bentuk sikap islami, syaratnya satu,suami dapat berlaku adil. ini pekerjaan sulit untuk berlaku adil, karena kriteria adil sulit untuk dijabarkan, apalagi diaplikasikan dalam perbuatan.
Studi kasus begini, ketika kita beristeri satu dengan dua anak tidak bermasalah untuk berlaku adil dalam pembagian materi,tapi pembagian dalam bentuk perhatian dan kasih sayang terhadap dua anak ini saja, kadang kala kita tidak bisa membaginya dengan sama besar, sama rata dan sama persis.bayangkan apabila isteri kita bertambah menjadi dua, tiga atau empat dan anak kita juga bertambah menjadi tiga, empat sampai dua belas. suatu pekerjaan yang luar biasa menguras tenaga dan pikiran.
Ana bukan termasuk orang yang tidak menyetujui poligami, nanti dicap Inkar Sunah lagi. atau termasuk yang mendukung poligami, tapi cuma coba bersikap realistis, "Apa bisa kita berlaku adil?".
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
( سورة النساء , An-Nisa, ayat 129)
Apalagi berpoligami karena alasan ada yang tidak kita sukai pada sikap dan perilaku isteri. tugas kita sebagai suami membawa sang isteri kepada kebaikan.
"Kalau kita tidak memiliki apa yang kita sukai, kita harus menyukai apa yang kita miliki"
Selanjutnya terserah antum, Masih mau berpoligami?
Poliandri, lawan kata dari poligami, bisa didefinisikan sebagai upaya menikahi lebih dari satu suami,poliandri tidak terlalu mencuat kepermukaan karena untuk kasus-kasus seperti ini amat jarang ditemukan dan belum ada seorang wanita yang benar-benar nekad untuk melakukan tindakan ini. Mungkin disebabkan karena perbedaan sifat, sifat wanita yang ingin selalu dilindungi dan ketika memutuskan untuk berpoliandri maka sang wanita tidak lagi berlindung, tetapi menjadi pelindung, yang akhirnya jadi bingung sendiri kemana cari perlindungan, hehehe...
Poliandri diharamkan dalam islam dan juga agama lain, secara klinis dan medis ( Kata ahli Ginaekologi ) wanita yang berpoliandri akan berdampak buruk kepada anak yang dikandungnya, karena Sang Zygot atau pertemuan sel telur dengan spermatozoit yang berasal dari banyak sumber, akan mempengaruhi perkembangan sang Janin, dan ketika lahirpun akan munculpermasalahan siapa bapak anak ini sebenarnya, makin bingung lagi ketika harus memberi nama sang anak.
Studi kasus begini, ketika seorang wanita yang berpoliandri melahirkan seorang anak dari empat suami bernana Anu, Ini, Itu dan Titan, maka terjadi kegaduhan dalam masalah pemberian nama anak tersebut. setelah melakukan musyawarah ditemukan kata mufakat untuk menamai sang anak dengan nama Lelaki bin Anu juga bin Ini juga bin Itu dan juga bin Titan, (walaaah...kok Ana yang jadi pusing).
Konon Ratu Cleopatra kabarnya berpoliandri dan mempunyai suami kurang lebih 500 orang, Believe it or not.
Selanjutnya terserah antum juga, Mau dijadikan bagian dari Poliandri?
Poliklinik, Poli berarti banyak, Klinik berarti suatu tempat uji klinis atau tempat proses pengobatan. Poliklinik dapat didefinisikan suatu tempat pengobatan yang terdiri dari bermacam-macam tempat uji klinis.
Kalau bicara Poliklinik berarti tersedia bermacam klinik didalamnya, ada Klinik Gigi, Klinik THT, Klinik Kebidanan,Klinik Internist,Klinik Umum dan sebagainya. Poliklinik bisa dikelola oleh seorang dokter atau beberapa dokter yang melakukan ikatan kerjasama.
Poliklinik akhir-akhir ini juga mencuat dan mengisi berita-berita baik di media cetak maupun media alektronik,karena disinyalir ada beberapa poliklinik yang melakukan tindakan Aborsi Illegal dan terjadinya beberapa kasus Malpraktek.
Kolerasi antara Poligami, poliandri dan Poliklinik memang tidak ada, tapi bukan suatu kebetulan bila pengelola poliklinik melakukan poligami, atau pelaku poligami berkunjung kepoliklinik untuk berobat.
Selanjutnya terserah antum lagi,mau tetap berpoligami atau menjadi bagian dari poliandri atau memiliki sebuah poliklinik?
Hahaha....mungkin akan lebih baik apabila kita memiliki poliklinik sekaligus berpoligami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar