Selasa, 13 April 2010

Project Organized Confusion

Dunia kontraktor merupakan dunia yang unik, banyak orang beranggapan bahwa bisnis didunia kontraktor amat sangat menjanjikan, ada benarnya ketika kita mendapatkan suatu kontrak yang begitu sangat menguntungkan, dilihat dari sisi harga satuan yang berada diatas standart yang berlaku dan metode pekerjaannyapun sangat mudah untuk dilaksanakan, tingkat kesulitannya di site sangat rendah.

Dan akan sangat bertolak belakang ketika kita mendapat suatu kontrak yang cukup baik, tetapi dalam pelaksanaannya banyak faktor-faktor non teknis yang muncul diluar prakiraan kita, yang pada akhirnya menimbulkan overhead yang sangat tinggi, bisa saja yang menjanjikan tadi menjadi amat sangat tidak menjanjikan.

Bagi para rekan yang punya niat atau telah memutuskan untuk mencoba menjadi kontraktor, ada beberapa hal seputar jenis-jenis kontrak yang mungkin disodorkan dalam pengelolaan sebuah proyek nantinya, atau rekan-rekan mungkin berada pada posisi tidak sebagai kontraktor, tetapi sebagai owner, user atau sebagai orang yang berkompeten dalam suatu proyek.

Jenis-jenis kontrak yang kerap muncul dalam pelaksanaan sebuah proyek, adalah sebagai berikut :

- Lump Sum Contract, Kontrak Harga Menyeluruh, kontraktor menawarkan harga tertentu untuk pelaksanaan pekerjaan menurut gambar-gambar kontrak, jenis kontrak ini merupakan jenis sederhana dari kontrak harga tetap yang cocok untuk gedung-gedung kecil, tetapi tidak cocok untuk pekerjaan besar, juga penawaran dari perusahaan-perusahaan berlainan tidak bisa dibandingkan karena biasanya berdasar pada daftar volume pekerjaan yang sama.

- Fixed Price Contract, Kontrak Harga Tetap, Umumnya dianjurkan oleh konsultan dan lebih disukai oleh Owner, User atau Pemberi Tugas, karena kontraktor mendapat insentif untuk bekerja secara cepat dan ekonomis.

- Lump Sum Fixed Price Contract, Kontrak Menyeluruh Harga Tetap, Kontrak ini lebih sering kita jumpai dalam pelaksanaan proyek, karena kontrak ini tidak memungkinkan kontraktor untuk mengklaim pekerjaan tambah kurang, selama tidak terjadi perubahan desain.

- Measure and Value Contract, Kontrak Harga Volume Pekerjaan, sejenis kontrak harga tetap, kontraktor menerima volume daftar pekerjaan dan gambar, penawaran dari kontraktor-kontraktor mudah untuk dibandingkan, kontraktor mendapat keterangan tepat guna dalam pengajuan penawaran.

- Cost Reimbustment Contract, Kontrak Penggantian Biaya, kontrak yang didasari dari biaya yang timbul dari sebuah pekerjaan, yang biasanya diganti sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan.

- Cost and Fee Contract, Kontrak Biaya Pekerjaan dan Jasa, Kontrak yang berdasarkan total biaya suatu proyek, dan pihak kontraktor menerima jasa sebesar prosentase yang disepakati dari total biaya proyek, atau pemberi tugas membayar semua biaya buruh, bahan, alat dan jasa setempat, biaya umum dan laba kontraktor dibayar dengan jumlah tertentu.

- Cost Plus Percentage Contract, Kontrak Biaya Pekerjaan dan Prosentase Jasa, Kontraktor membayar semua biaya buruh, bahan, alat dan jasa setempat dan kontraktor mendapat prosentase dari total biaya proyek sebagai biaya umum lapangan dan jasa konstruksi.

- Schedule Contract, Kontrak Jadwal, Didasarkan pada harga yang ditaksir, jadi tidak berdasar harga tetap atau harga volume pekerjaan, biasanya cara ini ditempuh bila waktu dan keadaan tidak memungkinkan untuk menyiapkan daftar volume pekerjaan.

- Unit Price Contract, Kontrak Harga Satuan, Kontrak berdasar harga satuan pekerjaan yang telah disepakati, kontraktor menerima pembayaran sesuai satuan volume yang dikerjakan, nilai proyek sulit untuk ditaksir.

- Turn Key Contract, Kontrak Putar Kunci, Kontraktor menerima pembayaran setelah pekerjaan telah selesai seluruhnya, biaya selama pelaksanaan dikeluarkan oleh kontraktor, kontrak ini memerlukan cukup besar modal dan cash flow yang tinggi.

- Full Finance Contract, Kontrak pembiayaan Penuh, Kontrak ini mirip dengan Turn Key Contract.

- Build Operate and Transfer (BOT) Contract, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik tetapi sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO).
adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mlakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.


Mungkin akan muncul bentuk kontrak baru dikemudian hari dari sekedar bentuk kontrak tersebut diatas.
Mudah-mudahan dengan makin mengetahui jenis-jenis kontrak, bagi mereka yang tadinya ragu-ragu dalam memutuskan menjadi kontraktor, menjadi makin mantap untuk terus maju, apapun jenis usaha yang akan kita tempuh tetaplah mempunyai resiko, karena hidup ini juga sudah merupakan resiko, sepertinya ana perlu lebih mendalami ‘Managemen Resiko’ untuk paling tidak mengurangi resiko yang mungkin muncul.

Tidak ada komentar:

SearchSight.com

"Changing the Way that the World Looks at the Internet!"