Selasa, 08 Desember 2009

Kehamilan, Aborsi dan Faktor Sosial Ekonomi

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
( سورة الإسراء , Al-Isra, ayat 31)

Ana punya teman, sahabat dan saudara yang sedang kebingungan, sahabat ana ini berusia sekitar 46 tahun, mempunyai 5 (lima) orang anak, yang bungsu berusia sekitar 2,5 tahun, beliau sedang gundah gulana karena isterinya ternyata positif hamil lagi, kegundahan beliau adalah sang isteri tidak menginginkan kehamilan ini dan berencana untuk melakukan ‘aborsi’, dan beliau meminta saran dan nasehat kepada ana. Bagaimana jalan keluar dari permasalahan ini.

Sang isteri beralasan bahwa tujuan melakukan tindakan aborsi adalah, pertama karena malu mengingata usianya yang baru 36 tahun. Kedua karena sudah terbayang betapa capek dan sangat menyita waktu dalam merawat dan membesarkan sang jabang bayi kelak. Ketiga usaha sang isteri dalam bidang Laundry sedang mengalami kemajuan yang signifikan. Keempat karena faktor sosial ekonomi, kebetulan sahabat ana ini seorang entrepreneur yang sedang mengalami kebangkrutan usaha sama seperti ana, dan sedang dalam usaha membangun kembali dari keterpurukan, sang Isteri takut dan khawatir mengenai biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam masa kehamilan, proses persalinan dan proses dalam masa pertumbuhan. Dan alasan-alasan lainnya.

Menilik dari semua alasan tersebut, ana hanya bisa menunjukan ayat tersebut diatas, dan berkata kepada sahabat ana, apapun alasan yang dikemukakan, tindakan aborsi adalah salah, dan merupakan tindakan illegal, tindakan tersebut sulit diterima secara medis, hukum apalagi secara syariah Islam, dan entah apa tindakan ini bisa diterima karena alasan kehamilan tersebut dapat beresiko kematian kepada sang Ibu, karena alasan-alasan klinis dan medis. Sejauh yang ana tahu ini masih Pro dan Kontra dikalangan para ulama.

Kalau menurut pandangan ana, apapun bentuk alasan yang mendasari tindakan aborsi tetap salah dan tidak diperbolehkan, kalau hanya karena alasan diatas, maupun alasan secara medis untuk lebih menyelamatkan nyawa sang Ibu. Karena ana berpendapat untuk urusan kematian, mutlak merupakan hak pregotatif Allah SWT, dan bukan jaminan dengan melakukan tindakan aborsi akan menyelamatkan nyawa sang Ibu.

Dan ana juga menasehati, jangan menolak karunia dari Allah SWT ini, barangkali ini merupakan kunci pembuka dari pintu-pintu rejeki yang membentang, ana bilang buatlah Allah tersenyum karena sikap dan perbuatan kita, jangan sampai rahmat Allah terputus karena kesalahan kita dalam mengambil keputusan.

Dalam situasi seperti ini, ana ketar-ketir juga, kalau sampai terjadi juga upaya tindakan aborsi ini, walau ana sudah menakut-nakuti bahwa tindakan ini ‘Breaking the Law’ dan bisa terjerat KUHP tentang aborsi (seperti penegak hukum aja yah..)
Ana jadi bingung dan serba salah juga menghadapi kasus ini.

Barangkali dari rekan-rekan ada yang bisa kasih ‘Input’ mengenai masalah ini, dan memberikan komentar terkait kasus ini. Dan ana juga sudah berjanji untuk membesarkan anak tersebut bersama-sama kelak, dan membantu sebisa yang ana mampu lakukan agar upaya ini tidak ‘nekad’ untuk dilakukan.

I’ll be waiting for your reply and your advise…..Jazakumullah khairan khatsiro, barakallah fikum.

Tidak ada komentar:

SearchSight.com

"Changing the Way that the World Looks at the Internet!"